Karimun, Aurarakyat.com – Kasus mobil berplat merah milik Pemeritah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang menyeruduk pangkalan ojek berakhir dengan damai di Mapolsek Tebing. Mobil berplat merah dengan Nomor Polisi BP 1154 K itu menabrak pangkalan ojek di kawasan Pasar Teluk Uma, Kecamatan Tebing pada Rabu 24 Januari 2024.
Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz menyebutkan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh pihaknya, keseluruhan belah pihak sepakat untuk berdamai dan biaya kerusakan akan di tanggung.
“Kesepakatan damai sudah ditandatangani diatas materai. Jadi tidak ada tuntutan, dan pemilik mobil bersedia menganti rugi,” ungkapnya, Kamis (25/1/2024).