Karimun, Aurarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho calon legislatif Pemilu 2024 yang melanggar aturan, Sabtu (20/1/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan penertiban APK atau baliho itu sesuai dengan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan SK KPU Karimun Nomor 345 Tahun 2023 terkait penetapan lokasi pemasangan APK dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Setiap kali ingin menertibkan, kami (Bawaslu-red) selalu mengimbau parpol agar melakukan penertiban secara mandiri. Namun, jika tidak diikuti oleh mereka maka kami akan turun,” ucapnya.