Kejari Karimun Kembali Musnahkan Ratusan Botol Miras 

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2023, Rabu (17/1/2024) siang.

Pemusnahan yang dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal, Kelurahan Pasir Panjang itu berupa ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.

“Ini kelanjutan dari pemusnahan barang bukti pada bulan Desember 2023 lalu, ada sebanyak kurang lebih 700 botol yang dimusnahkan pada hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi dan didampingi oleh Kasi Barang Bukti serta Kasi Intel Kejari Karimun.

No More Posts Available.

No more pages to load.