Karimun, Aurarakyat.com – Seorang remaja berinisial MI tak berkutik saat diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (16/1/2024).
Pelaku berusia 23 tahun itu ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dua unit handphone merk Iphone 14 Promax dan Oppo A16 milik warga Kampung Siderejo, Kelurahan Lubuk Semut.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli menyebutkan pelaku pencurian ini merupakan mantan narapidana atau residivis dengan kasus yang sama.
Kata Fadli, saat menjalankan aksinya pelaku ini terlebih dahulu mengamati setiap rumah yang ingin dicurinya. Setelah merasa aman, pelaku langsung beraksi dan mengambil barang-barang yang ada termasuk handphone korban.
“Korban yang sadar handphonenya telah hilang, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Karimun. Setelah cukup bukti dan petunjuk yang diberikan, kami langsung begerak cepat menangkap pelaku,” ucapnya.