Karimun, Aurarakyat.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika, Kamis (11/1/2024). Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan terdapat 6 orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti yang disita berupa 1,227 gram (1,2 kilogram) Sabu, 385 butir Ekstasi dan 479 butir pil Happy Five
Kata dia, barang bukti narkotika itu berdasarkan pengungkapan dari 4 kasus pada awal Januari 2024 dengan tersangka berinisial DS, NI, NN, MR, IO dan AS.
Lebih lanjutnya, barang haram itu diterima para pelaku dalam kondisi telah dikemas dalam kemasan plastik bening. Yang mana didapat dari salah satu tersangka yang masih berstatus DPO.
“Dari sejumlah barang bukti itu ada beberapa yang sudah diedarkan, jadi selama ini kita terus maksimalkan penyelidikan mendalam,” terangnya.