Karimun, Aurarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2022.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial R berstatus sebagai Bendahara KONI Karimun dan M selaku staf atau tenaga administrasi.
Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyebutkan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2022 senilai Rp3,4 miliar.
“Sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KONI tahun 2022, yang mana kedua tersangka itu berstatus bendahara dan staf administrasi, ” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).