Karimun, Aurarakyat.com – Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terbaru terkait pembelian gas melon atau gas LPG ukuran 3 kilogram. Melalui Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 menyebutkan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2024, hanya pengguna LPG subsidi yang telah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi yang dapat membeli.
Menanggapi hal tersebut, Kabid ESDM Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba mengatakan penerapan kebijakan tersebut merupakan wewenang penuh PT Pertamina Patra Niaga.
“Kebijakann itu kewenangan penuh PT Pertamina Patra Niaga, apakah telah terdata secara keseluruhan dan bagaimana mekanisme pendataannya serta apakah sudah diterapkan di Kabupaten Karimun,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).