PA Karimun Terima 675 Kasus Perceraian Selama Tahun 2023, Didominasi Usia Produktif

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menerima sebanyak 675 perkara perceraian selama tahun 2023.

Diketahui, kasus perceraian ini masih didominasi oleh gugatan yang dilayangkan oleh istri atau dikenal dengan cerai gugat sebanyak 413 perkara, sedangkan cerai talak atau dari suami berjumlah 139 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Nasaruddin mengaku jumlah kasus perceraian mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, meski tidak terlalu signifikan.

“Total perkara masuk ada 675, memang kebanyakan dari pihak istri atau dikenal dengan cerai gugat,” ungkapnya saat dihubungi media ini, Selasa (2/1/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.