Karimun, Aurarakyat.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pembelian gas LPG 3 kilogram hanya berlaku bagi pengguna yang sudah terdaftar atau terdata mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Kabid ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Karimun, Vandores Purba menyebutkan untuk Kabupaten Karimun pendataan terhadap warga pengguna gas LPG 3 kilogram telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir ini.
Bahkan menurutnya dari penyampaian pihak Pertamina sampai dengan hari ini pendataan konsumen di Kabupaten Karimun hampir rampung 100 persen.
“Kemarin pihak Pertamina menyampaikan bahwa Karimun sudah hampir rampung pendataannya, mudah-mudahan ini cepat selesai,” ucap Vandarones, Sabtu (23/12/2023).