Karimun, Aurarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht), Kamis (21/12/2023).
Dari 81 perkara barang bukti yang dimusnahkan, tindak pidana narkotika menempati posisi pertama dengan total 61 kasus. Lalu, disusul dengan tindak pidana umum dan lainnya 13 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (Orhada) sebanyak 6 perkara dan tindak pidana Kepabeanan 1 perkara.
“Perkara narkotika menduduki peringkat pertama, dan ini merupakan suatu keprihatinan kita bersama. Bahkan, saat ini Kabupaten Karimun bisa dibilang emergency penyalahgunaan narkotika,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Priyambudi.