Karimun, Aurarakyat.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil mengungkap 52 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan data yang diterima media ini, pengungkapan kasus itu terhitung dari priode Januari hingga 8 Desember 2023 silam dengan jumlah tersangka sebanyak 82 orang.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Alfin Dwi Wahyudi mengatakan secara akumulasi angka penanganan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Karimun mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022.
Yang mana kata dia, pada tahun 2022 lalu perkara narkoba yang ditangani Polres Karimun berjumlah 65 kasus.
“Sampai awal desember jumlah kasus ada 52, namun ini belum finao karena masih berjalan. Akhir tahun nanti akan dirilis secara keseluruhan,” ucap Alfin, Senin (11/12/2023).