BC Kepri Musnahkan Satu Juta Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2021 hingga 2023, Jumat (8/12/2023) siang. Barang bukti yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan dibuang ke lubang galian.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 juta batang rokok, 23 ribu botol minuman keras (miras), 100 karung garam dan 50 karung pupuk ilegal.

Kepada Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo melalui Plt Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepri, Hanif Adnan Zunanto menjelaskan barang bukti itu merupakan hasil penindakan partoli laut atas barang ilegal dari luar negeri yang mencoba masuk ke Indonesia serta hasil operasi pasar BKC di toko-toko kelontong.

No More Posts Available.

No more pages to load.