Karimun, Aurarakyat.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Kepala Imigrasi Karimun melalui Kasubsi Teknologi Informasi, Gerson Silalahi mengatakan belasan WNA itu dideportasi lantaran melanggar aturan pengguna dokumen Keimigrasian saat di Kabupaten Karimun.
Kata dia, mereka menggunakan visa wisata untuk masuk ke Kabupaten Karimun guna melakukan pekerjaan atau survey di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Meral Barat.
“Hari ini mereka dideportasi untuk kembali ke negara asalnya, karena telah terbukti penyalahgunaan izin tinggal yang mengarah ke Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ucapnya kepada media ini, Rabu (6/12/2023).