Karimun, Aurarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memberikan klarifikasi terkait surat yang dilayangkan PC Tunas Indonesia Raya (Tidar) Karimun.
Melalui siaran pers yang diterima media ini, Bawaslu Karimun memastikan proses pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau baliho caleg yang dilakukan itu berdasarkan instruksi Bawaslu Kepri dan Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar menegaskan bahwa proses pengawasan baliho caleg sebelum masa kampanye telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan atau perundangan.
“Bawaslu Kabupaten Karimun dalam melakukan proses pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan, peraturan dan instruksi yang disampaikan oleh para pimpinan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Sebagaimana Bawaslu merupakan lembaga negara yang berjalan sesuai dengan hirarki berdasarkan tugas dan fungsinya,” terangnya, Jumat (1/12/2023).