Karimun, Aurarakyat.com – Pembelian gas elpiji ukuran 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini menjadi syarat wajib di wilayah Karimun, Kepulauan Riau.
Aturan pembelian terbaru itu mengacu dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu tepat sasaran.
Kepala Bidang ESDM Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Karimun Vandores Purba menyebutkan, saat ini pemberlakukan menggunakan KTP sebagai proses penginputan data konsumen.
Lanjutnya, pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan KTP akan dilakukan secara menyeluruh pada Januari 2024 mendatang.
“Kita juga sudah sosialisasikan dan sekarang lagi tahap registrasi, jadi jangan sampai nanti masyarakat tidak paham dan tidak mendapatkan gas elpiji,” ungkapnya, Selasa (28/11/2023).