Karimun, Aurarakyat.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, Kepulauan Riau tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.715.000.
Jumlah tersebut naik sebesar 3,42 persen dengan nominal kenaikan Rp122 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp3,5 juta.
Penetapan UMK tahun 2024 ini melalui tahapan simulasi dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, pemerintah terhadap sejumlah kajian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karimun, Ruffindy Alamsyah menyebutkan penetapan itu berdasarkan suara yang paling mendominasi dari para pihak terlihat dalam perumusan jumlah UMK 2024.
“Mayoritas suara sepakat untuk UMK 2024 naik sebesar Rp3,7 juta setelah dibulatkan dengan menggunakan nilai alfa 0.30,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).