Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Kotak Donasi Palestina di Masjid Karimun

oleh -

Lanjutnya lagi, uang yang berhasil digasak pelaku hanya berjumlah Rp200 ribu. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangka ke pelaku yaitu Pasal 364 KUHP atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal I.

“Kami juga meminta masyarakat agar dapat segera melaporkan kejadian pencurian ataupun kriminal lainnya kepada aparat ataupun petugas di daerahnya, sehingga dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.(az-ara)

No More Posts Available.

No more pages to load.