Karimun, Aurarakyat.com – Permasalahan penurunan baliho atau spanduk Calon Legislatif (Caleg) yang dinilai tebang pilih oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menuai tanda tanya besar dikalangan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak Bawaslu Karimun masih belum memberikan penjelasan ataupun informasi lanjutan dari permasalahan tersebut dan terkesan bungkam.
Setelah surat yang dilayangkan ke Bawaslu Karimun itu oleh PC Tidar Karimun soal masih banyaknya baliho caleg yang belum ditertibkan oleh Bawaslu Karimun. Namun prilaku berbeda terjadi terhadap baliho pembina mereka yaitu Zaizulfikar dari Partai Gerindra.
PC Tidar Karimun juga meminta Bawaslu Karimun untuk memahami setiap peraturan atau undang-undang yang mengatur terkait penurunan baliho caleg dan masa kampanye yang diperbolehkan.