MUI Karimun Tunggu Petunjuk Pusat Soal Jenis Produk Pro Israel Yang Diboikot

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait membeli produk atau perusahaan yang terafiliasi langsung ke Israel. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina itu menggarisbawahi kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.

Melalui fatwa tersebut MUI secara tegas mengatakan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.