Karimun, Aurarakyat.com – Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Karimun menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun menyusul penurunan baliho atau spanduk dari Calon Legislatif Provinsi Kepri dari Partai Gerindra, Zaizulfikar yang akrab disapa Bang Boi.
Ketua PC Tidar Karimun, Dedy Supriadi mengatakan sikap ini dilakukan lantaran pihaknya masih mendapati banyaknya baliho atau spanduk yang belum ditertibkan oleh Bawaslu Karimun namun prilaku berbeda terjadi terhadap baliho pembina mereka.
“Penertiban alat peraga kampanye harus dilakukan setelah Bawaslu karimun mengeluarkan Surat Nomor: 191/PM.00.02/K.KR-01/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal Imbauan Kampanye Intruksi Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau paling lambat tanggal 29 Oktober 2023, namun kenapa ada peserta pemilu lainnya yang tidak ditertibkan,” ucap Dedy, Minggu (12/11/2023).