Karimun, Aurarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif 2024 sebanyak 365 orang. Penetapan itu sesuai Keputusan KPU Kabupaten Karimun Nomor 325 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap DPRD Karimun dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Karimun, Mardanus mengatakan berdasarkan data Daftar Calon Sementara (DCS), sebelumnya tercatat 366 calon yang diajukan. Namun, satu calon dinyatakan gugur dalam proses pencermatan berkas.
“Caleg tersebut melaporkan berkas yang tidak sesuai namanya, misal berkas kesehatan, tentu berdasarkanJunis dan PKPU tentu kami kategorikan tidak memenuhi syarat,” jelas Mardanus usai rapat sidang pleno, Jumat (3/11/2023).