Karimun, Aurarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melakukan penertiban alat peraga sosialisasi atau baliho caleg di sejumlah titik, Senin (30/10/2023).
Penertiban APS atau baliho bersifat ajakan memilih itu harus steril menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu Legislatif 2024. Devisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Karimun, Nurul Izzatur Rahmi menyebutkan penertiban itu berdasarkan intruksi langsung Bawaslu Kepri.
Kata dia, pihaknya juga telah menyurati Partai Politik sebelum melakukan penertiban APS atau baliho caleg.
“Sebelumnya sudah kita sampaikan dan surati kepada setiap Parpol, jadi hari ini kami lakukan penertiban terhadap baliho yang masih melanggar aturan dan ketentuan,” sebutnya.