Karimun, Aurarakyat.com – Dua orang pemuda di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial EA (23) dan NO (24) diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun di dua lokasi berbeda pada tanggal 18 Oktober 2023 silam.
Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kepemilikan dan peredaran narkotika. Dari hasil laporan itu, pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap para pelaku tersebut.
“Penangkapan pertama kita lakukan di perumahan bukit asri, Pamak dengan barang bukti tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,58 gram oleh pelaku NO. Setelah pengembangan kita berhasil menangap pelaku lainnya yaitu EA dengan barang bukti sabu sebanyak 1,38 gram,” jelasnya, Sabtu (21/10/2023).