Karimun, Aurarakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika ribuan pil ekstasi, Jumat (20/10/2023) pagi.
Pil esktasi berjumlah 3.884 butir tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke septick tank. Pemusnahan itu pun dilihatkan kepada pelaku.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono menyebutkan, barang bukti itu merupakan hasil penindakan terhadap pelaku berinisial IL (42) pada September 2023 silam.
“Barang bukti ini sudah inkracht dari Pengadilan Negeri dan harus dimusnahkan. Untuk pemusnahannya kita lakukan dengan cara diblender lalu dibuang ke septick tank.