Karimun, Aurarakyat.com – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun 2022 sebanyak Rp3,8 miliar terus bergulir.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan menyebutkan saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan sejumlah atlet dari berbagai cabang olahraga (cabor) sebagai saksi.
Ada 525 atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri 2022 lalu akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi itu.
“Saat ini sudah tahap penyidikan, kita (Kejari) memanggil para atlet untuk menjadi saksi dan dimintai keterangan,” ungkapnya, Rabu (11/10/2023).