Karimun, Aurarakyat.com – Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu resmi menetapkan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur berinisial AS sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) Pendidikan Kesetaraan.
AS yang diketahui merupakan seorang wanita ini tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BOP oleh Kejaksaan Negeri pada September 2023 lalu.
“AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOP pendidikan kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur,” ucap Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, Jumat (6/10/2023).