Karimun, Aurarakyat.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meminta besaran upah minimun naik 15 persen.
Diketahui Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) di Karimun untuk tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen atau sebesar Rp3.592.019.
Ketua FSPMI Karimun, Muhammad Fajar menyebutkan, dasar kenaikan upah minimum diakibatkan tekanan hidup yang semakin tinggi serta tekanan inflansi yang terjadi. Sedangkan secara nasional pertumbuhan ekonomi juga kian membaik, seharusnya penetapan upah minimum harus mempertimbanhkan variabel kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.
“Dalam penetapan upah minimun untuk tidak menggunakan PP nomor 36 maupun Undang-Undang (UU) Omnibus Law sebagai pertimbangan. Sudah seharusnya menggunakan pertimbangan yang lain dan lebih baik, sebagai contoh saja Kota Batam dan Karimun yang sangat jauh perbedaannya, sedangkan kebutuhan sama,” kata Muhammad Fajar, Kamis (28/9/2023).
Untuk itu dengan penyusuaian kondisi ekonomi saat ini, pihaknya meminta agar dapat menjadi acuan pertimbangan untuk menaikan UMK 2024 mendatang.