Karimun, Aurarakyat.com – Salah seorang warga di Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) bernama Dewi Susanti menggugat Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Tanjung Balai Karimun serta Dirut BNI Life Insurance (BNI Life). Melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dengan Nomor Perkara Nomor: 310/AV-KH/SK/VIII/2023 atas tindakan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum DP Agus Rosita mengatakan, gugatan itu didasari lantaran pihak BNI cabang Tanjung Balai Karimun sebagai tergugat I dan BNI Life sebagai tergugat II tidak membayar klaim asuransi jiwa kredit milik almarhum suami kliennya bernama Mus Mulyadi.
“Klien saya, menerima surat pemberitahuan paksa pengosongan rumahnya berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek angunan atas pinjaman di BNI Karimun yang tercatat memiliki rekening tabungan BNI Taplus Tanjung Balai Karimun dengan bukti Nomor rekening : 1109094900-IDR dan Nomor AA : 5086019,” terangnya, Sabtu (23/9/2023).