Karimun, Aurarakyat.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau saat ini sudah melayani pembuatan Paspor Elektronik atau biasa disebut E-Paspor. Layanan pembuatan Paspor Elektronik tersebut sudah dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Karimun dengan mengakses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karimun, Gerson Silalahi mengatakan layanan pembuatan E-Paspor telah hadir sejak 1 September 2023 lalu.
“E-Paspor itu tetap berbentuk seperti buku paspor pada umumnya, hanya saja E-Paspor memiliki chip didalam buku tersebut,” kata dia, Senin (11/9/2023).