Karimun, Aurarakyat.com – Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mirisnya kedua pelaku pencurian tersebut merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial N (33) dan SR (39).
Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa menyebutkan penangkapan pelaku ini beranjak dari laporan masyarakat soal adanya kehilangan motor di beberapa lokasi di wilayah Kundur.
Dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dengan barang bukti (BB) berupa 2 unit motor, 1 unit handphone dan 2 kaleng cat berwarna putih untuk mengubah warna cat motor hasil curiannya.
“Setelah ditangkap pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, kita juga menemukan barang bukti yang dimaksud. Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Harefa, Jumat (28/7/2023).