Karimun, Aurarakyat.com – Mantan narapida berinisial AJ (22), kembali ditangkap oleh anggota Polsek Meral yang kedapatan mencuri handphone milik warga di kawasan Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
“Pelaku mencuri saat korban atau pemilik rumah ini sedang tertidur, dia berhasil membawa lari 1 unit handphone dengan total kerugian Rp2,5 juta,” kata Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra, Selasa (25/7/2023).