Karimun, Aurarakyat.com – Unit Reskrim Polsek Meral, Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial N dan AH.
Kedua pelaku tersebut melakukan pencurian satu unit handphone dan powerbank di salah satu rumah warga di kawasan Kecamatan Meral.
Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra menyebutkan pelaku N merupakan mantan narapidana atau residivis sedangkan pelaku AH berstatus anak dibawah umur.
“Setelah dipergoki korban, pelaku ini melarikan diri melalui belakang rumahnya, setelah dicek handphone dan powerbank miliknya telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp2,7 juta,” ungkapnya, Kamis (13/7/2023).