Karimun, Aurarakyat.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun memutasi atau memindahkan puluhan narapidana ke luar daerah seperti Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
Diketahui 24 narapidana yang dipindahkan itu antara lain, 12 orang ke Lapas II B Kota Batam, 3 orang ke Lapas Perempuan Kota Batam dan 9 orang ke Lapas Narkotika Tanjungpinang. Pemindahan narapidana tersebut dikawal ketat oleh 7 personil Polres Karimun dan 16 petugas Rutan Karimun.
Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara menyebutkan mutasi narapidana ini upaya progresif untuk mengurangi overkapasitas yang ada di Rutan Karimun.
“Ini untuk mengurangi overkapasitas di Rutan Karimun, dimana saat ini warga binaan berjumlah 540 orang dari kapasitas yang tersedia hanya 260 orang,” ucap Yogi, Jumat (7/7/2023).