Karimun, Aurarakyat.com – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tengah menjadi fokus penanganan aparat hukum di Indonesia saat ini akhirnya menuai kritikan.
Salah satunya dari Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Dato Muhammad Zaenul Arifin menjelaskan, calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri dan tidak memenuhi syarat dokumen tidak bisa dikategorikan dalam kasus TPPO. Sebab, tidak ada unsur paksaan atau dengan kesadaran sendiri calon PMI tersebut untuk bekerja ke luar negeri.
Makna TPPO, kata Zaenul Arifin, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.
“Calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri bukan TPPO, melainkan PMI yang unprosedural. Ini merupakan fenomena WNI yang dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri, dikarenakan aturan dan lapangan kerja yang sempit, sehingga menjadikan mereka berangkat bekerja tidak sesuai aturan,” katanya, Rabu (28/6/2023).