Karimun, Aurarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pidana umum dan pidana khusus. Kepala Kejari Karimun, Firdaus menyebutkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut digelar setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, rokok ilegal, kosmetik, handphone dan barang-barang lain yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Kata Firdaus, untuk barang bukti narkotika pihaknya memusnahkan sebanyak 2.072,66 gram sabu, 4.699 butir pil ekstasi, dan 1.117 gram ganja kering.
“Pemusnahannya kita lakukan dengan dua cara dibakar dan direbus. Jadi untuk yang dibakar itu seperti rokok, handphone kosmetik. Sedangkan untuk narkotika sabu dan ganja kita rebus dengan air mendidih,” ungkapnya, Kamis (22/6/2023).