Karimun, Aurarakyat.com – Satres Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus salah satu pelaku pengendar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berinisial HE (41). Pelaku yang merupakan seorang pria ini di diamankan pihak Kepolisian di kawasan RT 03 RW 01, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Senin (12/6/2023) silam sekitar pukul 18.20 WIB.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi menyebutkan, pelaku membawa barang haram tersebut dari Kota Batam dan hendak diedarkan di Karimun. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita 6 paket narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram dan 19 butir pil esktasi warna merah.
“Pelaku ini akan mengedarkan narkotika itu di wilayah Karimun,” jelas Arsyad, Rabu (21/6/2023).