Karimun, Aurarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar sidang paripurna di ruang rapat Balai Rong Sri, Selasa (20/6/2023). Sidang paripurna tersebut membahas penyampaian pandangan akhir setiap fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karimun tahun 2022.
“Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Karimun menyoroti sejumlah persoalan mulai dari kegiatan normalisasi sungai dan tanggul oleh Dinas PUPR, restribusi papan reklame hingga persoalan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” terang Ketua Fraksi Partai Gerindra Karimun, Zaizulfikar.
Ia menyampaikan, hasil evaluasi dan rencana aksi perbaikan atas penganggaran Belanja Hibah Dinas PUPR yang tidak didukung dengan dokumen lengkap. Khususnya berkaitan dengan kegiatan normalisasi sungai dan pembangunan tanggul, pada hakikatnya kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan mengingat Kabupaten Karimun memiliki tingkat potensi banjir menengah.
“Saya mengharapkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas sungai atau parit (drainase) untuk mengalirkan air dari hulu ke hilir serta menampung curah hujan yang tinggi,” tuturnya.