Karimun, Aurarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Karimun menerima 2 unit speed boat dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) khusus Kepulauan Riau, Selasa (20/6/2023).
Dua unit speed boat beserta mesin tersebut dihibahkan oleh Kanwil DJBC Kepri kepada Pemkab Karimun dari hasil penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN).
“Setelah menindaklanjuti surat permohonan dari Pemkab Karimun, DJBC Kepri memproses dan disetujui oleh KPKNL Batam untuk dihibahkan,” ucap Kakanwil DJBC Kepri, Priono Triatmojo.