Tilang Manual, Tidak Ada Razia Terpusat

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Satlantas Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) telah memberlakukan tilang manual atau penindakan pelanggaran non-elektronik bagi pelanggar lalu lintas. Penilangan manual atau penindakan pelanggaran non-elektronik itu sejalan dengan surat telegram Korlantas Mabes Polri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyebutkan penindakan tersebut tidak akan dilakukan bersifat terpusat atau stasioner.

“Penindakan ini hanya menyasar pengendara yang melanggar secara kasat mata saja, bukan dengan melaksanakan razia terpusat. Jadi tidak bersifat stasioner,” ucapnya, Rabu (7/6/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.