Karimun, Aurarakyat.com – Sebanyak sembilan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun menerima pemotongan masa tahanan atau remisi khusus hari raya Waisak.
Pemberian remisi itu terkhusus kepada warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022.
“Warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima remisi ada 9 orang, terdiri dari 8 pria dan 1 wanita,” ucap Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara, Sabtu (3/6/2023).