Karimun, Aurarakyat.com – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.828 botol minuman keras (miras) ilegal senilai Rp4,5 miliar. Ribuan botol miras tersebut diangkut menggunakan Kapal KM Indo King Jaya dari Singapura menuju perairan Kepri.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid menyebutkan modus penyeludupan itu dilakukan dengan mematikan sistem identifiksi otomatis (AIS) guna menghindari deteksi petugas di laut.
“Saat diamankan tidak ditemukan dokumen resmi terkait muatan ribuan miras tersebut. Pengejaran dilakukan di Selat Singapura, saat itu kapal mengubah arah memasuki perairan Indonesia,” ungkapnya, Kamis (1/6/2023).