Salah Satu Advokat di Karimun Diangkat Menjadi Mediator

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Salah satu Advokat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Ridwan, secara resmi dilantik sebagai Mediator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wilayah hukum Provinsi Kepri oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) periode 2021-2026 Sabela Gayo dalam sidang terbuka yang dilaksanakan di Universitas Kepulauan Riau (Unrika), Senin (29/5/2023).

DSI sendiri merupakan suatu Lembaga yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan dewan sengketa maupun kompetensi dan keahlian dari masing-masing mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter yang bersertifikat Mahkamah Agung (MA) dan BNSP.

Ridwan mengaku senang bisa diangkat menjadi mediator karena berperan sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai penyelesaian sengketa secara musyawarah diluar maupun didalam pengadilan.

“Senang bisa berdiri ditengah – tengah para pihak, apalagi peranan mediator sangat penting dalam alternatif penyelesaian sengketa, terlebih dalam Hukum Acara Perdata, Mediasi merupakan komponen formil yang tidak bisa ditinggalkan, hal ini tegas diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi” ucapnya.

Lelaki kelahiran Karimun ini juga menjelaskan bahwa selain perkara perdata, mediasi juga dapat dilakukan pada kasus – kasus pidana yang mengandung sengketa para pihak seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice (RJ).

“Tentunya, ada mekanisme yang harus dilalui dengan syarat – syarat yang diatur dalam Perkap Kapolri dan peraturan perundang–undangan lainnya, namun tidak berlaku pada tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.