,

Soal Ranperda Bantuan Hukum, Fraksi Gerindra Karimun Beri Catatan Khusus

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyampaikan Pandangan Akhir (PA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum.

Dalam pandangan itu, Fraksi Gerindra mengharapkan Ranperda yang akan disahkan dapat memenuhi serta sekaligus sebagai mengimplementasikan negara hukum yang mengakui dan menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law), terkhusus masyarakat miskin.

Terdapat beberapa catatan khusus yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra seperti meminta Organisasi Bantuan Hukum menyediakan tenaga Advokat atau paralegal yang professional dan berkompeten sehingga hak-hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dapat terpenuhi.

Kemudian, pihaknya juga menginginkan agar Organisasi Bantuan Hukum tidak saja berorientasi pada pemberian bantuan hukum secara litigasi melainkan harus memfokuskan pada kegiatan-kegiatan non litigasi.

“Selain itu kami juga meminta agar Organisasi Bantuan Hukum dalam menjalankan bantuan hukum bersifat independent dan tidak memihak walaupun nantinya harus berhadapan dengan pemerintah. Hal ini penting untuk ditegaskan mengingat saat ini tidak jarang masyarakat sering berbenturan pendapat terhadap pemerintah,” ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra Karimun, Zaizulfikar saat sidang paripurna, Selasa (23/5/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.