Karimun, Aurarakyat.com – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menerima sebanyak 216 perkara gugatan perceraian. Jumlah itu terhitung dari periode bulan Januari hingga Mei 2023.
Panitera Pengadilan Agama Karimun, Nasaruddin menyebutkan gugatan perceraian tersebut didominasi dari pihak istri atau dikenal dengan ‘cerai gugat’.
Ia mengakui angka perceraian di wilayah Kabupaten Karimun mengalami peningkatan setiap tahunnya, walaupun tidak begitu signifikan.
“Sampai dengan bulan ini sudah 216 perkara cerai yang masuk. Sedangkan untuk tahun 2022 silam sebanyak 566 perkara,” sebutnya kepada media ini, Sabtu (20/5/2023).