Karimun, Aurarakyat.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR Karimun menertibkan sejumlah bangunan atau rumah liar (Ruli) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Balai, Jumat (5/5/2023). Penertiban bangunan atau ruli tersebut sebagai tindak lanjut aduan masyarakat serta upaya pemerintah setempat dalam menata pemandangan dan ruang hijau Kota.
“Mereka tak kantongi izin dan mengganggu keindahan tata kota, jadi terkesan kumuh. Terlebih berdiri di tepi jalan utama,” ungkap Kapala Bidang Trantib Satpol PP Karimun Abdul Afwi.