Karimun, Aurarakyat.com – Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan barang bukti puluhan ribu butir petasan ilegal siap edar di wilayah Kabupaten Karimun, Senin (17/4/2023) pagi.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi Idul Fitri 1444 H.
Lanjutnya, kegiatan penindakan tersebut digelar pihak nya sejak 10 April hingga 16 April 2023 lalu disejumlah wilayah hukum Polres Karimun.
“Selama kurang lebih 6 hari penindakan, kita berhasil mengamankan petasan dan kembang api tanpa izin sebanyak 25.742 butir, dan hari ini kita musnahkan,” terangnya dihadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat dan tamu undangan.