Catat ! Disnaker Karimun Tegaskan Perusahaan Cairkan THR Karyawan H-7 Lebaran

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menegaskan seluruh perusahaan untuk dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Aturan itu juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Mengacu dari SE Kementerian THR karyawan memang sudah harus dicairkan tujuh hari sebelum lebaran. Jadi kami meminta agar seluruh perusahaan di Karimun dapat mengindahkan edaran itu,” ucap Kepala Disnaker Karimun, Ruffindy Alamjah, Rabu (12/4/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.