Karimun, Aurarakyat.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Parit, Kecamatan Selam Gelam Karimun, Kepulauan Riau berinisial BM ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi.Pria berusia 64 tahun yang diketahui telah dua kali menjabat Kepala Desa itu tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2017 hingga 2019.
“Benar, sekarang dia sudah ditahan di Rutan Karimun,” ucap Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali ketika dihubungi via whatsapp, Senin (20/3/2023).