Karimun, Aurarakyat.com – Pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Pemutakhiran Dan Pemilih (Coklit) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 telah usai dilaksanakan. Tahapan Coklit tersebut berlangsung selama satu bulan penuh, dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 lalu.
Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, pada awal pelaksanaan Coklit Bawaslu Karimun telah mengirimkan surat himbauan kepada KPU Karimun untuk dapat memastikan jajarannya melaksanakan Coklit sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarakan instruksi dari Bawaslu RI, kita (Bawaslu Karimun-red) telah melakukan pengawasan Coklit dengan dua metode pengawasan. Pertama, pengawasan secara melekat (waskat) dan kedua pengawasan dengan metode uji petik,” kata Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Nurhidayat, Kamis (16/3/2023).