Urus Paspor Haji dan Umrah, Tidak Perlu Rekomendasi Kemenag

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Pengurusan paspor Haji dan Umrah saat ini tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut sesuai denga aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi terkait Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.

“Sesuai aturan yang diterbitkan sekarang sudah tidak lagi pakai rekomendasi Kemenag, ini akan mempermudah pengurusan,” ucap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani, Senin (13/3/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.